Kamis, 18 Juni 2015

ETIKA PENGENDARA LALU LINTAS DI INDONESIA

Berikut ini adalah sebuah tulisan yang saya kerjakan sendiri untuk sebuah tugas mata kuliah, tulisan ini berisi tentang pengetahuan etika berkendara. Alur penilisannya berawal dari pengertian etika sendiri dan hukum itu apa, dan kemudian di satukan dan membahas topik lalu lintas di Indonesia,. Semoga pembaca mengerti apa yang penulis sampaikan.​

 

BAB I

PENDAHULUAN

Pada penulisan makalah ini penulis akan membahas tentang pengertian etika secara universal dan akan membahas topik tentang salah satu etika yang ada di indonesia, yaitu etika berlalu lintas.

Menurut pengertian yang saya tahu etika adalah  sebuah prilaku atau kebiasaan yang dimiliki oleh setiap individu dan dituangkan dalam kehidupan sehari-hati, etika seorang manusia lahir dan terbentuk dari lingkungan tempatnya berada, ketika seseorang tersebut berada pada lingkungan yang baik di situlah akan terbentuk kepribadian serta etika yang baik, sedangkan ketika seseorang berada pada lingkungan yang buruk maka akan terbentuklah kebiasaan, kepribadian, dan etika yang buruk. Kata lingkungan yang saya sebutkan tadi merupakan banyak arti, artinya manusia merupakan mahluk sosial yang berhubungan dengan banyak manusia dan berbeda fase, fase pertama kepribadian manusia akan di pengaruhi oleh keluarga yang mengurusnya terutama ibu, karakter seseorang tidak akan jauh terbentuk persis seperti karakter orangtuanya. Ketika umur manusia masih bayi dia akan belajar mengenai banyak hal nya dilihatnya sehari-hari, contoh seperti cara ibunya bersikap kepadanya nya, berbicara padanya, dan mendidiknya. Tidak hanya ibu, seorang bayi pun akan memperhatikan semua orang yang berbica dan bersikap kepadanya, maka akan di tirulah semua yang di ajarkan kepadanya. Fase ini masih sangat kecil presentasenya untuk membentuk utuh kepribadian seseorang.

Masuk kedalam fase kanak kanak, di dalam fase ini seseorang akan banyak bertanya, dan mecari tahu apapun yang ingin di ketahuinnya. Dalam fase ini sangatlah rentan, artinya jika salah orientasi maka prilaku dan kepribadian akan membentuk yang tidak baik. Dalam fase ini lah si anak sudah mulai belajar dengan dunianya, namun demikian presentasenya masih tidak begitu besar. Setelah melewati fase kanak kanak, manusia akan melewati fase remaja, ketika sudah mengetahui tata cara berkomunikasi dan berorientasi dengan era-nya. Dalam tahap fase remaja ini biasanya seseorang ingin merasakan banyak hal yang tidak menetap, etika di dalam kalangan remaja sudah mulai muncul dan kepribadian sudah mulai terbentuk, dimana sebelum fase remaja mereka mengalami banyak hal. Jika di amati fase remaja ini lebih rentan melakukan kesalahannya dari pada fase dewasa, karena di umur yang masih remaja pasti pemikiran pun belum dewasa, banyak melakukan keburukan atau kebaikan tanpa berpikir panjang, itu lah tahap remaja. Tahap dewasa adalah tahap dimana manusia mengenal hal hal yang sebelumnya tahu menjadi tidak tahu, banyak sekali hal yang harus di pelajari di tahap dewasa, karena otak yang sudah harus berkembang dan kebutuhan pengetahuan semakin banyak. Salah satu hal yang akan penulis bahas adalah tentang pelanggaran berlalu lintas, orang dewasa merupakan mahluk sosial yang sudah di percaya sebagai penegak hukum. Tetapi kata kata dewasa pun tidak menjamin bahwa pemikiran orang dewasa adalah dewasa. Kembala kepada tahap orientasi, tahap dewasa masih akan membawa hal hal yang di dapat pada saat tahap orientasi, namun di tahap dewasa pun kepribadian dan etika seseorang dapat berubah, karena lingkungan yang sehari-harinya beraktifitas tidak hanya di satu tempat satu dan orang orang yang di jumpai setiap hari nya tidak hanya itu itu saja atau orang yang sama, melainkan berbeda beda, dalam arti berbeda pikiran, latar belakang dan jenis kelamin. Di tahap dewasa seseorang mulai merubah cara berpikir, dan semakin banyak berpikir tentang apapun yang di inginkannya, jika pada tahap remaja seseorang sudah mendapatkan kenyamanannya maka di tahap dewasa dia akan melanjutkan bahkan bisa mengembangkan bentuk kenyamanannya tersebut, bisa dalam bentuk apapun hal kenyamanan tersebut. Pada tahap ini manusia berkembang menjadi dirinya masing masing serta mencari jati dirinya masing masing, presentase pembentukan etika, karakter dan kepribadian cukup besar bahkan bisa dibilang disini lah etika setiap orang sangat terbaca, mulai dari etika berpenampilan, etika berkomunikasi, dan masih banyak lagi, nah salah satu yang akan penulis bahas adalah etika dalam lalu lintas.

Tulisan Di atas adalah pemahan yang saya dapat dari pemikiran saya sendiri, jadi berikut ada pengertian tentang etika, pertama saya akan membahasnya dari kamus bahasa indonesia.Pertama, kata “etika” bisa di pakai dalam arti: nilai-nilai dan norma norma moral yang menjadi pegangan  bagi seseorang atau suatu kelompok dalam mengatur tingkah lakunya. (Kamus Besar Bahasa Indonesia, 1998)
Kemudian penulis juga mendapat arti etika dari sebuah buku, pengertian tersebut berbunyi :kata-kata seperti “etika”,”etis”, dan “moral”tidak terdengar dalam ruang kuliah saja da tidak menjadi monopoli kaum cendikiawan. Diluar negeri intelektual pun sering di singgung tentang ha l -hal seperti itu. Dalam hal ini “etika” dimengerti sebagai filsafat moral. Tetapi kata “etika”  tidak selalu di pakai dalam arti itu saja. Karena ada baiknya kita mulai dengan mempelajari telebih dahulu cara-cara kat a itu dipakai, bersama dengan beberapa istilah lain yang dekat dengannya.

Istilah “etika” beraslah dari kata Yunani kuno. Kata Yunani ethosdalam bentuk tunggal mempunyai banyak arti : tempat tinggal yang biasa;padang rumput; kandang; kebiasaan; adat; ahlak, watak; perasaan; sikap; cara berpikir. Dalam bentuk jamak artinya adalah kebiasaan. Dan arti terakhir inilah menjadi latar belakang bagi terbentuknya istilah “etika” yang oleh filsuf Yunani besar Aristoteles (384-322 SM) sudah dipakai untuk menunjukan filsafat  moral. Jadi jika kita membatasi diri pada asal – usul kata ini, maka “etika” berarti : ilmu tentang apa yang biasa dilakukan atau ilmu tentang adat kebiasaan.

Seperti yang saya kutip dari pengertianahli.com terdapat dua macam etika, yakni Etika Deskriptif dan Etika Normatif. Etika deskriptif adalah etika yang menelaah secara kritis dan rasional tentang sikap dan prilaku manusia serta apa yang dikejar oleh setiap orang dalam hidupnya sebagai sesuatu yang bernilai. Artinya, etika deskriptif berbicara mengenai fakta secara apa adanya. Sedangkan, etika normatif adalah etika yang menetapkan berbagai sikap dan perilaku yang idel dan seharusnya dimiliki manusia atau apa yang seharusnya dijalankan oleh manusia dan tindakan apa yang bernilai dalam hidupnya.

Berikut beberapa definisi tentang etika menurut beberapa ahli :

Menurut Ramali dan Pamuncak: Etika adalah pengetahuan tentang prilaku yang benardalam satu profesi. Menurut H. A. Mustafa, Etika adalah ilmu yang menyelidiki, mana yang baik dan mana yang buruk dengan memperhatikan amal perbuatan manusia sejauh yang dapat diketahui oleh akal pikiran

Etika dan hukum ada kaitannya jika etika tersebut tidak ada pada peraturan yang di buat, pengertian hukumtersebut adalah peraturan peraturan yang bersifat memaksa yang dibuat oleh badan – badan resmiyang berwajib, yang menentukan tingkah laku manusia dalam lingkungan masyarakat, pelanggaran terhadap peraturan –peraturan tadi berakibat diambilnya tindakan hukum. (J.C.T Simorangkir dan Woerjono Sastropranoto)

BAB II

ISI

Lalu lintas merupakan hal yang sehari - hari nya manusia lewati jika ingin bepergian kemana pun, dimana bumi di pijak langit di junjung, artinya ketika kita sudah berada pada lalu lintas pasti disitu lah ada aturan aturan yang harus kita taat. Lalu lintas adalah tatanan paling sulit yang ada di sebuah negara, banyak sekali presentasi pelanggaran hukum dalam berlalu lintas setiap hari ini, dari hari kehari jika sebuah negara yang tidak taat hukum maka buruknya etika dalam berlalu lintas akan semakin menjadi jadi dan menjadi kebiasaan. Etika manusia dilahirkan dari sebuah adat atau kebiasaan sebelumnya, atau bahkan meniru etika berlalu lintas yang buruk demi ke egoisan yang ada.

Pihak yang berwajib dalam berlalu lintas adalah polisi, polisi berfungsi sebagai pengatur lalu lintas, dimana jika ada lalu lintas yang bermasalah atau pun berkendala polisi wajib hukumnya untuk membenahi masalah tersebut. Membahs soal etika, polisi adalah pihak yang seharusnya mengayomi masyarakat tetapi entah mengapa justru etika yang tidak baik seringkali muncul, mungkin tidak semua polisi demikian tetapi penulis banyak menjumpai polisi yang beretika demikian, seperti bersantai dikala waktu kerja, di kala jam nya bertugas untuk mengatur lalu lintas yang tertib polisi ini mengandalkan lampu merah yang sering kali di terobos oleh pengguna jalan. Lalu ada juga polisi yang memberikan sanksi tidak adil atau tidak sesuai dengan hukum yang ada, ini juga yang membuat etika dalamberlalu lintas tidak sehat, dan tidak sebagaimana mestinya.

Hukum adalah himpunan petunjuk hidup ( pelanggaran atau larangan) yang mengatur tata tertib dalam suatu masyarakat yang seharusnya ditaati oleh anggota masyarakat dan jika dilanggar dapat menimbulkan tindakan dari pemerintah kepada masyarakat itu.(E. Utrecht)

Menururt pernyataan E. Utrecht hukum adalah sebagai alat dari pada penguasa yang dapat memberi atau memaksakan sanksi terhadap pelanggar hukum karena dalam penegakan hukum jika terjadi pelanggaran menjadi monopoli penguasa.

Bagaimana kita bisa menciptakan etika yang baik dan luhur sedangkan para penegak hukum saja sudah banyak yang tidak jujur.

Terlepas dari polisi dan para penegak hukum, pengendara merupakan pengguna lalu lintas, Etika pun sangat penting sekali dalam bidang berkendara, karena dalam mengendarai suatu kendaraan jika kita tidak mempunya etika maka akan selalu melanggar aturan yang telah di buat, Indonesia seperti salah satu negara yang pengguna lalu lintasnya banyak melanggar tata tertib, seperti mengendarai motor tanpa mempunyai SIM, tidak menggunakan helm, berboncengan tiga, menggunakan alat komunikasi saat berkendara, menyerobot jalur pengendara lain, menerobos lampu merah, melewati batas garis zebra kros, etika  ini bertahan sampai sekarang karena kebiasan yang telah lama di biarkan dan tidak begitu di tegaskan, padahal semua pelanggaran jika angknya terus menaik akan membahayakan per - lalu lintasan yang ada.

 

 

Berikut ada daftar pelanggaran lalu lintas yang penulis kutip dari koran-sindo.com

Sepda Motor3.565.168 (60%)

Mobil Barang 1.227.536(21%)

Mobil Penumpang 815.812(4%)

Mobil Bus245.130(4%)

Kendaraan Khusus37.040(1%)

Dari data di atas terbukti bahwa pengguna motor lebih banyak melanggar lalu lintas yang ada. Bisa di llihat contoh kecil kecil saja seperti tanda perboden yang sering kali di langgar oleh pengguna motor untuk melawan arus dan melanggar lalu lintas yang ada.

Meski berbagai aturan sudah dikeluarkan untuk membuat situasi lalu lintas tetap kondusif, pada kenyataannya masih saja banyak pengguna jalan yang tidak mengindahkan aturan-aturan tersebut. 

Berikut hasil jajak pendapat Litbang KORAN SINDO terhadap 400 responden,
dan beberapa ketentuan atau etika dalam berkendara yang selama ini banyak di langgar.

Menerobos Lampu Merah 

Lampu lalu lintas atau traffic light merupakan sebuah komponen vital pengaturan lalu lintas. Namun ironisnya, pelanggaran terhadap lampu lintas ini justru menempati urutan pertama sebagai jenis pelanggaran yang paling sering dilakukan pengguna kendaraan bermotor. Sedang terburu-buru serta tidak melihat lampu sudah berganti warna, adalah beberapa alasan yang sering terlontar dari si pelanggar. Menerobos lampu merah dalam keadaan darurat merupakan bentuk dari pengecualian pengaturan arus lalu lintas. Sayangnya Anda tidak menyebutkan keadaan darurat seperti apa yang Anda maksud. Lampu merah atau sering disebut juga traffic light dikenal sebagai Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas dalam peraturan perundang-undangan yang ada, di antaranya dalam Pasal 28 PP No. 43 Tahun 1993 tentang Prasarana dan Lalu Lintas Jalan (“PP 43/1993”). Dan setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan wajib mematuhi ketentuan Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas (Pasal 106 ayat [4] huruf c UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan- “UULLAJ”). Sanksi bagi pelanggarnya adalah pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp500 ribu (Pasal 287 ayat [2] UULLAJ).

Tidak Menggunakan Helm 

UU no 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan sudah mengatur mengenai kewajiban pengendara untuk penggunaan helm berstandar Nasional Indonesia (SNI). Bahkan dalam UU tersebut dengan jelas tertera pula sanksi jika pengemudi tidak mengenai helm, maka ia bisa dipidana dengan pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp250.000. Namun, pada prakteknya, lagi-lagi aturan ini sering diabaikan. Rata-rata beralasan, mereka enggan menggunakan helm karena jarak tempuh yang dekat serta merasa tidak nyaman. 

 

 

Tidak Menyalakan Lampu Kendaraan 

Pasal 107 Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan menyatakan bahwa Pengemudi Kendaraan Bermotor wajib menyalakan lampu utama Kendaraan Bermotor yang digunakan di Jalan pada malam hari dan pada kondisi tertentu. 

Kemudian pada ayat kedua dinyatakan Pengemudi Sepeda Motor selain mematuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib menyalakan lampu utama pada siang hari. Pelanggaran sering terjadi, terutama untuk kewajiban menyalakan lampu di siang hari. Rendahnya tingkat kedisiplinan pengguna jalan atau mungkin kurangnya sosialisasi khususnya untuk lampu di siang hari bisa menjadi penyebab seringnya aturan di langgar

Melawan Arus (Contra Flow) 

Di kota-kota besar seperti Jakarta, para pengendara sepeda motor acapkali bersikap seenaknya di jalanan dengan “melawan arus”. Mereka seolah tutup mata dengan adanya pengendara lain yang berjalan berlawanan arah dengan mereka. Kasus kecelakaan di jalan layang non tol Kampung Melayu-Tanah Abang yang terjadi 27 Januari 2014, tak membuat jera para pengendara motor lainnya. Pada saat itu, seorang pengendara motor nekad untuk melawan arus akibat menghindari razia. Akibatnya, istrinya tewas karena jatuh terpental. Di beberapa titik jalan lainnya di Ibukota, aksi nekad ini juga seringkali terjadi. 

Melanggar Rambu-Rambu Lalu Lintas 

Pelanggaran terhadap rambu-rambu lalu lintas acapkali terjadi. Parkir di bawah rambu dilarang parkir serta berhenti di depan tanda larangan stop sudah menjadi aktivitas yang sering dilakukan. Padahal menurut ketentuan pasal 287 ayat (1) UU No.22 tahun 2009, jenis pelanggaran tersebut bisa terancam hukuman pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp500.000. Namun, nyatanya aturan ini seperti tanpa taring. Mengatasi hal tersebut, Pemrov DKI juga tengah gencar melakukan penertiban dengan memberikan sanksi kepada pelanggar, seperti melakukan gembok roda, pengembosan ban dan bahkan langsung melakukan penderekan. 

Menerobos Jalur Busway 

Maraknya kecelakaan akibat aksi nekad pengendara yang masuk ke jalur busway juga tidak membuat pengendara lainnya jera. Begitu penjagaan dari para petugas mengendur, tindakan indisipliner ini akan kembali berulang. Padahal sanksi yang dikenakan untuk pelanggaran ini juga tidak ringan. Alasan menembus kemacetan seringkali dilontarkan para pelaku pelanggaran tersebut. 

Penggunaan Kendaraan yang Tidak Memperhatikan Aspek Keselamatan 

Saat ini banyak sekali pengendara yang memodifikasikan kendaraannya namun tidak sesuai dengan standar keamanan. Misalnya saja odongodong. Kendaraan ini awalnya adalah minibus. Namun kendaraan ini kemudian dimodifikasi menjadi odongodong yang penggunaannya juga tidak sesuai peruntukan sehingga membahayakan keselamatan. Mengendarai motor dengan muatan lebih juga masuk dalam kategori ini. Banyak peristiwa kecelakaan karena pengemudi memaksakan kendaraannya dijejali dengan jumlah penumpang yang tidak sesuai kapasitas.

Etika yang terbiasa buruk pun akan menimbulkan kerugian baik bagi dirinya yang melakukan mau pun diri di sekitar yang melakukan.

Berikut adalah ketentuan serta etika Pengendara kendaraan bermotor harus membawa STNK dan untuk  kendaraan baru, diharuskan membawa surat tanda coba kendaraan bermotor, misalnya saat belajar mengendarai mobilyang ditetapkan Polri. Sanksi terhadap pelanggaran ini di atur pada Pasal 288 Ayat (1) dengan hukuman, sanksi kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp 500.000.

SIM

Pada UU Lalu Lintas tertulis jelas bagi pengendara tanpa SIM lebih berat dapat dikenakana pelanggaran Pasal 281, dengan pidana kurungan empat bulan atau denda paling banyak Rp 1 juta. Jika diketahui menggunakan SIM yang tidak sah pelanggaran terhadap pasal 288 Ayat (2) yang mengaturnya, akan dikenai pidana dengan pidana kurungan paling lama satu bulan dan/atau denda paling banyak Rp 250.000.
Peraturan ini berlaku untuk pengguna dengan ketentuan berdasarkan jenis kendaraan. Beberapa peraturan lalu lintas berikut berlaku bagi pengendara kendaraan roda dua, ini diatur pada uu lalu lintas seperti berikut :

Penggunaan HELM dengan lisensi SNI

Pada pasal 57 Ayat (2) dan Pasal 106 Ayat (8) mengatur tentang penggunaan akan Helm SNI bukan jenis helm lain, bagi pengendara dan juga yang penumpang yang di bonceng diwajibkan untukmemakai helm, dan bukan helm yang berkualitas buruk, SNI atau standart amerika. Sanksi bagi pelanggar ini, pidana kurungan paling lama satu bulan atau Denda paling banyak Rp 250.000 (terdapat pada Pasal 291).

Kelengkapan kendaraan

Hal ini termasuk dalam persyaratan teknis, untuk kendaraan layak jalan meliputi kaca spion, klakson, lampu utama, lampu rem, lampu penunjuk arah, alat pengukur kecepatan, knalpot, dan kedalaman alur ban atau modifikasi motor yang tidak sesuai ketentuan. Hal ini diatur dalam Pasal 106 Ayat (3) dengan sanksi terhadap pelanggaran tersebut, pada Pasal 285 Ayat (1). Ancaman hukuman pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp 250.000.

Sedangkan beberapa undang undang lalu lintas terhadap kendaraan roda empat dan lebih yaitu :

Penggunaan sabuk pengaman

Sabuk pengaman adalah hal yang harus jadi perhatian bagi pengemudi mobil dan penumpangnya karena merupakan hal penting untukp keselamatan berkendara. Pelanggaran terhadap penggunaan sabuk pengaman ini telah di atur dalam Pasal 289, dengan hukuman sanksi pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp 250.000.

 

Kelengkapan teknis

Para pengendara roda empat harus memenuhi persyaratan teknis dalam berkendara yaitu, kaca spion, klakson, lampu utama, lampu mundur, lampu tanda batas dimensi badan kendaraan, lampu gandengan, lampu rem, lampu penunjuk arah, alat pemantul cahaya, alat pengukur kecepatan, kedalaman alur ban, kaca depan, spakbor, bumper, penempelan, dan penghapus kaca atau modifikasi mobil yang melanggar ketentuan.

Banyak sekali peraturan peraturan serta sanksi nya, dan begitu banyak pengendara yang tidak menerapkan ketentuan tersebut, artinya dari ketentuan tersebut penulis menliskan tata cara yang benar agar etika berlalu lintas dan berkendara pun menjadi aman dan nyaman, serta perlu kesadaran diri sendiri untuk melakukan semuanya, baik pengendara maupun pihak berwajib yang memberikan pelanggaran terhadap pelanggar.
namun ada juga yang tidak tahu peraturan tersebut karena kurang pengetahuannya terhadap peraturan.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

KESIMPULAN

Dari pembahasan diatas maka dapat disimpulkan bahwa etika kita terbentuk mulai dari kita kecil sampai dewasa, karena lingkungan dan suasana yang berbeda beda tetapi harus selalu menjaga etika kita dimana pun kita berada, karena dengan bersikap baik taat pada ketentuan kita dapat hidup sejahtera, pintar pintar memilih lingkungan yang beretika baik dan pintar dalam memilih etika yang baik dan yang buruk, selalu berprilaku pada pedoman hidup yang di jalan masing masing. Berprilaku buruk bukan hanya berdampak pada diri kita tetapi pada orang disekitar kita juga. Serta mencari tahu tata cara yang benar dalam hal apapun dengan peraturan yang berlaku, karena setiap wilayah, suku, bahasa dsb berbeda etika, kita perlu mencari tahu pengetahuan tersebut seluas mungkin.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

DAFTAR PUSTAKA

 

Undang-Udang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan

Antonius Atosokhi Gea. 2005. Character Building IV: Relasi dengan Dunia. Jakarta: Elex Media Komputindo.

Sutarno, Alfonsus. 2008. Etiket Kiat Serasi Berelasi. Yogyakarta: Kanisius.