Jumat, 16 Oktober 2015

Cash Flow Ekonomi Management

CASH FLOW EKONOMI TEKNIK

Meskipun Jurusan Teknik, tetapi memperlajari tentang sistematis keungan adalah kewajiban karena seorang teknikal harus tahu berapa saja biaya yang akan dikeluarkan untuk merancang sebuah alat. Kali ini yang akan kita pelajari adalah cash flow (aliran kas ).
Arus kas (cash flow) adalah suatu laporan keuangan yang berisikan pengaruh kas dari kegiatan operasi, kegiatan transaksi investasi dan kegiatan transaksi pembiayaan/pendanaan serta kenaikan atau penurunan bersih dalam kas suatu perusahaan selama satu periode.

Menurut PSAK No.2 (2002 :5) Arus kas adalah arus masuk dan arus keluar kas atau setara kas. Laporan arus kas merupakan revisi dari mana uang kas diperoleh perusahaan dan bagaimana mereka membelanjakannya. Laporan arus kas merupakan ringkasan dari penerimaan dan pengeluaran kas perusahaan selama periode tertentu (biasanya satu tahun buku).
Laporan arus kas (cash flow) mengandung dua macam aliran/arus kas yaitu :

1. Cash inflow
Cash inflow adalah arus kas yang terjadi dari kegiatan transaksi yang melahirkan keuntungan kas (penerimaan kas). Arus kas masuk (cash inflow) terdiri dari:
•    Hasil penjualan produk/jasa perusahaan.
•    Penagihan piutang dari penjualan kredit.
•    Penjualan aktiva tetap yang ada.
•    Penerimaan investasi dari pemilik atau saham bila perseroan terbatas.
•    Pinjaman/hutang dari pihak lain.
•    Penerimaan sewa dan pendapatan lain.

2. Cash out flow
Cash out flow adalah arus kas yang terjadi dari kegiatan transaksi yang mengakibatkan beban pengeluaran kas. Arus kas keluar (cash out flow) terdiri dari :
•    Pengeluaran biaya bahan baku, tenaga kerja langsung dan biaya pabrik lain-lain.
•    Pengeluaran biaya administrasi umum dan administrasi penjualan.
•    Pembelian aktiva tetap.
•    Pembayaran hutang-hutang perusahaan.
•    Pembayaran kembali investasi dari pemilik perusahaan.
•    Pembayaran sewa, pajak, deviden, bunga dan pengeluaran lain-lain.

Laporan arus kas ini memberikan informasi yang relevan tentang penerimaan dan pengeluaran kas dari perusahaan dari suatu periode tertentu, dengan mengklasifikasikan transaksi berdasarkan pada kegiatan operasi, investasi dan pendanaan. Menurut PSAK No.2 (2002:9) Laporan arus kas harus melaporkan arus kas selama periode tertentu yang diklasifikasikan menurut aktivitas operasi, investasi, dan pendanaan.

Aktivitas Operasi
Aktivitas operasi menimburkan pendapatan dan beban dari operasi utama suatu perusahaan. Karena itu aktivitas operasi mempengaruhi laporan laba rugi, yang dilaporkan dengan dasar akrual. Sedangkan laporan arus kas melaporkan dampaknya terhadap kas. Arus masuk kas terbesar dari opersi berasal dari pengumpulan kas dari langganan. Arus masuk kas yang kurang penting adalah penerimaan bunga atas pinjaman dan dividen atas investasi saham. Arus keluar kas operasi meliputi pembayaran terhadap pemasok dan karyawan, serta pembayaran bunga dan pajak.

Aktivitas Investasi
Aktivitas investasi meningkatkan dan menurunkan aktiva jangka panjang yang digunakan perusahaan untuk melakukan kegiatannya. Pembelian atau penjualan aktiva tetap seperti tanah, gedung, atau peralatan merupakan kegiatan investasi, atau dapat pula berupa pembelian atau penjualan investasi dalam saham atau obligasi dari perusahaan lain.

Pada laporan arus kas kegiatan investasi mencakup lebih dari sekedar pembelian dan penjualan aktiva yang digolongkan sebagai investasi di neraea. Pemberian pinjaman juga merupakan suatu kegiatan investasi karena pinjaman menciptakan piutang kepada peminjam. Pelunasan pinjaman tersebut juga dilaporkan sebagai kegiatan investasi pada laporan arus kas.

Aktivitas Pendanaan
Aktivitas pendanaan meliputi kegiatan untuk memperoleh kas dari investor dan kreditor yang diperlukan untuk menjalankan dan melanjutkan kegiatan perusahaan. Kegiatan pendanaan mencakup pengeluaran saham, peminjaman uang dengan mengeluarkan wesel bayar dan pinjaman obligasi, penjualan saham perbendaharaan, dan pembayaran terhadap pemegang saham seperti dividen dan pembelian saham perbendaharaan. Pembayaran terhadap kreditor hanyalah mencakup pembayaran pokok pinjaman.
Bacaan di atas adalah pengertian dan macam-macam tentang cash flow, selanjutnya ada contoh-contoh soal yang terkait dengan bacaan di atas.
1. Seorang mahasiswa hanya memiliki anggaran 500 ribu rupiah perbulan untuk tempat tinggal di sepanjang tahun depan. Dia telah memutuskan untuk tetap berkuliah, bantulah dia dengan mendaftar lima alternatif tempat tinggal.
2. Seorang wanita memiliki uang 150 juta rupiah di bank yang tidak membayarkan bunga, atau dia dapat menginvestasikannya dengan bunga yang menarik, atau menunggu seminggu untuk bisa memperoleh 0.15% bunga tambahan.
3. Motor listrik sebuah konveyor hangus terbakar. Teknisi berkata pada kepala pabrik untuk mengganti motor tersebut. Teknisi mengindikasikan bahwa “tidak alternatif lainnya” dan meminta otoritas untuk memesan penggantinya. Pada situasi ini, apakah setiap pengambilan keputusan sudah pada tempatnya? Oleh siapa?
4. Jika anda memiliki uang 3 juta rupiah dan melakukan keputusan yang tepat, berapa lama anda dapat menjadi seorang miliander? Jelaskan caranya!
5. Ganda adalah pemegang polis asuransi beasiswa. Tiap bulan biayanya sebesar Rp. 1.000.000.- selama 13 tahun. Berapa dolar seharusnya  yang ganda terima jika bunganya sebesar 20% per tahun?

Solusi :
Diketahui :
A = Rp. 1.000.000.-  x 12 bulan = Rp. 12.000.000.
$1 = Rp.10.000.-
A= 12.000.000/10.000 = $1200
i% =20%
n = 13 tahun
ditanya : F…?
Cash flow diagram?

Jawab:
Cash flow diagram:
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEgEy-zB7uKVbzLtn8OdxlwQqoyGJtCzvY1p9MOMDMTICQkOFlGldCrHhslW5FNoZGpcslVH7YCWWsLhvl75xh1YYudOfIfdNBHItANhHgLZ4niwPDfu6ycs3dYNhoIdx-YBZ3IQy-hNqxg/s320/Cashflow.jpg

F….?

Cara pertama dengan menggunakan notasi perhitungan standar:

F = A (F/A ; i% ; n)
F = $1200 (F/A ; 20% ; 13)
F = A [(1+i%)^n -1] / i%
F = $1200 [(1+20%)^13 -1] / 20%
F = $1200 [(1+0,20)^13 -1] / 0,20
F = $1200 [(1,20)^13 -1] / 0,20
F = $1200 [10,699 -1] / 0,20
F = $1200 [9,699] / 0,20
F = $11639,185 / 0,20
F = $58196

https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEj1B_FXCtvProedkk3DQlFaJmfYqkX8kkrwzl9WIbMc_QTkBBp0YbxKTbcz8S0jQumG4bBPjIZbwazT24n4FJDCqhJHXmW5eACSQcJZmDjWnsooS0U1WTgDSWO6Z6txO7QDPwHBRFv8eqhI/s320/3.1.png1.      Seorang mahasiswa menginginkan uang 4 tahun mendatang sebesar Rp30.000.000 guna membiayai kuliah S2-nya kelak. Berapa uang yang harus disetor mahasiswa itu sekarang ke bank, jika diketahuirate of  interest sebesar 15% per tahun?
Diketahui:
F=30.000.000
I=15% per tahun
N=4 tahun
Ditanyakan: uang yang harus distor –> P?
Langkah pertama –> membuat grafik cash flow!

https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEj1B_FXCtvProedkk3DQlFaJmfYqkX8kkrwzl9WIbMc_QTkBBp0YbxKTbcz8S0jQumG4bBPjIZbwazT24n4FJDCqhJHXmW5eACSQcJZmDjWnsooS0U1WTgDSWO6Z6txO7QDPwHBRFv8eqhI/s320/3.1.png
Langkah kedua –> mencari faktor pengali bunga
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEidWxKYGA31C_uOtyS2i9oVshrFY3T4FD7uLZ96lXIlTvhEkEw_LQhNNLSoJ4b_PMl-WfpItYf_BrPpD3mZc0rgAp_-HTPzkSPNobqaQiokeHUpnsrbQ8bMSxTUoqXikfMryLC569xkxOXg/s320/3.2.png

Langkah ketiga –> lakukan perhitungan
Faktor pengali sebesar=0.5718 , sehingga uang yang harus disetor mahasiswa tersebut sebesar:
P = F(P/F,i,n)
P = 30.000.000 (0.5718)
P = Rp17.154.000

4.                  2. Perusahaan “selalu untung” sedang mempertimbangkan untuk membuka usaha dengan
            menghasilkan produk merek “ingat terus”.
Jumlah unit yang dijual :
tahun-1=25 ribu unit;
                     2=27,5 ribu unit;
3=31 ribu unit;
4= 35 ribu unit;
5= 40 ribu unit.
           Harga jual per unit tahun pertama Rp1000,- sedangkan biaya-biaya tunai tahun -1 Rp 20 juta,-.
           Dengan mempertimbangkan tingkat inflasi, maka mulai tahun ke-2 dan seterusnya harga         jual   naik 8 %
            per tahun, dan biaya-biaya tunai diperkirakan juga naik 10% per tahun.
           Dengan asumsi tarif pajak 10% dan beban penyusutan per tahun Rp7,5 juta,- Hitunglah Cash
           flow setiap tahun.


https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEh1hmD-5WSbnGpNbI0OhPAUe9sJpwP2Y8oInx1CUt7knwVL-gY90u8ud5LjUw7Zz-N-0ZUjPkRIG5HoLjishcFtd99lR0oZRg2jBYlhTRfdGUZ5dOn7xT7cQnOKe3njSvw5opdbNPvLF8CN/s320/4.1.jpg




3.      Pengendalian material disuatu pabrik dilakukan secara manual. Biaya yang diperlukanuntuk gaji karyawan yang mengoperasikan pengendalian material tersebut (termasuk gaji lembur, asuransi, biaya cuti dan sebagainya) ditaksir tiap tahun Rp. 9.200.000.Pengendalian secara manual ini disebut alternatif A.Untuk menekan gaji karyawan yang cenderung meningkat, pabrik tersebut ingin mengganti pengendalian material tersebut dengan otomatis ingin mengganti pengendalian material tersebut dengan yang otomatis (alternatif B) yang harganya adalah Rp. 15.000.000. Dengan menggunakan pengendalian otomatis tersebut, gaji karyawan ditaksir akan berkurang menjadi Rp. 3.300.000 tiap tahun. Biaya pengoperasian yang terdiri atas biaya listrik, pemeliharaan dan pajak masing-masing-masing tiap tahun adalah Rp. 400.000, Rp.1.100.000, dan Rp. 300.000. Jika pengendalian otomatis yang digunakan ada pajak ekstra sebesar Rp. 1.300.000 tiap tahun. Pengendalian otomatis tersebut dapat dipakai selama 10 tahun dengan nilai akhir nol. Jika suku bunga i = 9% (MARR), tentukan alternatif mana yang dipilih. Pertama-tama dibuat terlebih dahulu tabel aliran kas tersebut

https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEinsOgypHqNd1nYMW-7ze9mj0sKx9VIS-REmhyphenhyphena-ZB52bBsOQ5cWGa7BlymdoGuyGGNGZPvD_l50qC_AkdUkkaKkK1HJt0F_emyrZHmrp5C6npfkU_TBkQI4uLfrPbZtRC8-7HhC3N0DJRS/s320/5.1.jpg


NPW = 0 = -15.000.000 + 2.800.000 (P/A, i%, 10)
Atau NAW = 0 = -15.000.000 (A/P, i%, 10) + 2.800.000
Dengan cara coba-coba diperoleh i = 13,3%.
Karena i = 13,3% > 9% maka pilih alternatif B karena lebih ekonomis.
Jika digunakan perhitungan EUAC maka diperoleh :
EUAC (A) = Rp. 9.200.000
EUAC (B) = 15.000.000 (A/P, 9%, 10) + 3.300.000 + 400.000 + 1.100.000 + 300.000
+ 300.000  = Rp. 8.737.000.
Hasilnya konsisten dengan perhitungan PW, bahwa EUAC (B) < EUAC (A).

4.  Saya mendepositokan sebesar $3500 dengan bunga 9%. Berapa jumlah uang saya pada             akhir  tahun ke -7 serta buat diagram cash flownya ?

           Solusi:

           Diketahui : P = $3500
                               i% =9%
                               n = 5 tahun
             ditanya : F…?
                              Cash flow diagram?

https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEhqmX69apsdRUQvNamamJOyRs_FmUZeFqPqO-bgpJwZV1T6fwTLIY8pPD-WRKbN3apjA_XVSmWQrN01PeUX0gQ_EKhcGHF0z5g6HY8tPjo18ClF6M3oJySmYx0C-eM4S90s1k75EVkl2trC/s320/1.1.jpg


F….?

     Cara pertama dengan menggunakan notasi perhitungan standar:

   F = P (F/P ; i% ; n)
   F = $3500 (F/P ; 9% ; 7)

          F = P (1+i%)^n
          F = $3500 (1+9%)^7
F = $3500 (1+0,09)^7
F = $3500 (1,09)^7
F = $3500 (1,828)
F = $6398

Cara kedua dengan menggunakan tabel suku bunga**:

F = P (F/P ; i% ; n)
F = $3500 (F/P ; 9% ; 7)
F = $3500 (1,828**)
F = $6398

5. Putri adalah pemegang polis asuransi beasiswa. Tiap bulan biayanya sebesar $100 selama    13 tahun. Berapa seharusnya uang yang putri terima jika bunganya sebesar 20% per tahun?

Solusi :

Diketahui : A = $100 x 12 bulan = $1200
i% =20%
n = 13 tahun
ditanya : F…?
Cash flow diagram?

Jawab:

Cash flow diagram:

https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEjpYA_ZaN6gULCwox3ftYmHgyUVxToba20Sc7_5OoNN538YPQa12uah-2ykaMx2pl6tw9ooGDonl-Hp_F9UD0dp7mpGbkjm_iPja_K8hxaRCzTGQxblBUso52Dfn4hf2HHbSqcpHC1bPY4M/s320/2.1.jpg

F….?

Cara pertama dengan menggunakan notasi perhitungan standar:

F = A (F/A ; i% ; n)
F = $1200 (F/A ; 20% ; 13)

F = A [(1+i%)^n -1] / i%
F = $1200 [(1+20%)^13 -1] / 20%
F = $1200 [(1+0,20)^13 -1] / 0,20
F = $1200 [(1,20)^13 -1] / 0,20
F = $1200 [10,699 -1] / 0,20
F = $1200 [9,699] / 0,20
F = $11639,185 / 0,20
F = $58196

Cara kedua dengan menggunakan tabel suku bunga**:

F = A (F/A ; i% ; n)
F = $1200 (F/A ; 20% ; 13)
F = $1200 (48,497**)
F = $58196


Dari 2 soal diatas  yaitu 4 dan 5 terdapat dua cara dimana cara kedua lebih efisien dari pada cara yang pertama.


Demikian sedikit tulisan untuk pengetahuannya mengenai ekonomi teknik cash flow, semoga bermanfaat dan mengerti soal soal serta pengertian cash flow.



















Daftar Pustaka

http://chittaniadevitasari.wordpress.com/2011/11/03/contoh-contoh-soal-ekonomi-teknik-part-two/
http://belajarekonomiteknik.blogspot.com
http://branchoftheworld.wordpress.com/tag/and-cash-flow-diagram-ekonomi-teknik/
http://ekonomiteknik112081081.blogspot.com/2012/02/tax-after-tax-cash-flow-analysis.html
http://sekaranindya.wordpress.com/2012/12/25/ekonomi-teknik/



Kamis, 18 Juni 2015

ETIKA PENGENDARA LALU LINTAS DI INDONESIA

Berikut ini adalah sebuah tulisan yang saya kerjakan sendiri untuk sebuah tugas mata kuliah, tulisan ini berisi tentang pengetahuan etika berkendara. Alur penilisannya berawal dari pengertian etika sendiri dan hukum itu apa, dan kemudian di satukan dan membahas topik lalu lintas di Indonesia,. Semoga pembaca mengerti apa yang penulis sampaikan.​​​​​​​

 

BAB I

PENDAHULUAN

Pada penulisan makalah ini penulis akan membahas tentang pengertian etika secara universal dan akan membahas topik tentang salah satu etika yang ada di indonesia, yaitu etika berlalu lintas.

Menurut pengertian yang saya tahu etika adalah  sebuah prilaku atau kebiasaan yang dimiliki oleh setiap individu dan dituangkan dalam kehidupan sehari-hati, etika seorang manusia lahir dan terbentuk dari lingkungan tempatnya berada, ketika seseorang tersebut berada pada lingkungan yang baik di situlah akan terbentuk kepribadian serta etika yang baik, sedangkan ketika seseorang berada pada lingkungan yang buruk maka akan terbentuklah kebiasaan, kepribadian, dan etika yang buruk. Kata lingkungan yang saya sebutkan tadi merupakan banyak arti, artinya manusia merupakan mahluk sosial yang berhubungan dengan banyak manusia dan berbeda fase, fase pertama kepribadian manusia akan di pengaruhi oleh keluarga yang mengurusnya terutama ibu, karakter seseorang tidak akan jauh terbentuk persis seperti karakter orangtuanya. Ketika umur manusia masih bayi dia akan belajar mengenai banyak hal nya dilihatnya sehari-hari, contoh seperti cara ibunya bersikap kepadanya nya, berbicara padanya, dan mendidiknya. Tidak hanya ibu, seorang bayi pun akan memperhatikan semua orang yang berbica dan bersikap kepadanya, maka akan di tirulah semua yang di ajarkan kepadanya. Fase ini masih sangat kecil presentasenya untuk membentuk utuh kepribadian seseorang.

Masuk kedalam fase kanak kanak, di dalam fase ini seseorang akan banyak bertanya, dan mecari tahu apapun yang ingin di ketahuinnya. Dalam fase ini sangatlah rentan, artinya jika salah orientasi maka prilaku dan kepribadian akan membentuk yang tidak baik. Dalam fase ini lah si anak sudah mulai belajar dengan dunianya, namun demikian presentasenya masih tidak begitu besar. Setelah melewati fase kanak kanak, manusia akan melewati fase remaja, ketika sudah mengetahui tata cara berkomunikasi dan berorientasi dengan era-nya. Dalam tahap fase remaja ini biasanya seseorang ingin merasakan banyak hal yang tidak menetap, etika di dalam kalangan remaja sudah mulai muncul dan kepribadian sudah mulai terbentuk, dimana sebelum fase remaja mereka mengalami banyak hal. Jika di amati fase remaja ini lebih rentan melakukan kesalahannya dari pada fase dewasa, karena di umur yang masih remaja pasti pemikiran pun belum dewasa, banyak melakukan keburukan atau kebaikan tanpa berpikir panjang, itu lah tahap remaja. Tahap dewasa adalah tahap dimana manusia mengenal hal hal yang sebelumnya tahu menjadi tidak tahu, banyak sekali hal yang harus di pelajari di tahap dewasa, karena otak yang sudah harus berkembang dan kebutuhan pengetahuan semakin banyak. Salah satu hal yang akan penulis bahas adalah tentang pelanggaran berlalu lintas, orang dewasa merupakan mahluk sosial yang sudah di percaya sebagai penegak hukum. Tetapi kata kata dewasa pun tidak menjamin bahwa pemikiran orang dewasa adalah dewasa. Kembala kepada tahap orientasi, tahap dewasa masih akan membawa hal hal yang di dapat pada saat tahap orientasi, namun di tahap dewasa pun kepribadian dan etika seseorang dapat berubah, karena lingkungan yang sehari-harinya beraktifitas tidak hanya di satu tempat satu dan orang orang yang di jumpai setiap hari nya tidak hanya itu itu saja atau orang yang sama, melainkan berbeda beda, dalam arti berbeda pikiran, latar belakang dan jenis kelamin. Di tahap dewasa seseorang mulai merubah cara berpikir, dan semakin banyak berpikir tentang apapun yang di inginkannya, jika pada tahap remaja seseorang sudah mendapatkan kenyamanannya maka di tahap dewasa dia akan melanjutkan bahkan bisa mengembangkan bentuk kenyamanannya tersebut, bisa dalam bentuk apapun hal kenyamanan tersebut. Pada tahap ini manusia berkembang menjadi dirinya masing masing serta mencari jati dirinya masing masing, presentase pembentukan etika, karakter dan kepribadian cukup besar bahkan bisa dibilang disini lah etika setiap orang sangat terbaca, mulai dari etika berpenampilan, etika berkomunikasi, dan masih banyak lagi, nah salah satu yang akan penulis bahas adalah etika dalam lalu lintas.

Tulisan Di atas adalah pemahan yang saya dapat dari pemikiran saya sendiri, jadi berikut ada pengertian tentang etika, pertama saya akan membahasnya dari kamus bahasa indonesia.Pertama, kata “etika” bisa di pakai dalam arti: nilai-nilai dan norma norma moral yang menjadi pegangan  bagi seseorang atau suatu kelompok dalam mengatur tingkah lakunya. (Kamus Besar Bahasa Indonesia, 1998)
Kemudian penulis juga mendapat arti etika dari sebuah buku, pengertian tersebut berbunyi :kata-kata seperti “etika”,”etis”, dan “moral”tidak terdengar dalam ruang kuliah saja da tidak menjadi monopoli kaum cendikiawan. Diluar negeri intelektual pun sering di singgung tentang ha l -hal seperti itu. Dalam hal ini “etika” dimengerti sebagai filsafat moral. Tetapi kata “etika”  tidak selalu di pakai dalam arti itu saja. Karena ada baiknya kita mulai dengan mempelajari telebih dahulu cara-cara kat a itu dipakai, bersama dengan beberapa istilah lain yang dekat dengannya.

Istilah “etika” beraslah dari kata Yunani kuno. Kata Yunani ethosdalam bentuk tunggal mempunyai banyak arti : tempat tinggal yang biasa;padang rumput; kandang; kebiasaan; adat; ahlak, watak; perasaan; sikap; cara berpikir. Dalam bentuk jamak artinya adalah kebiasaan. Dan arti terakhir inilah menjadi latar belakang bagi terbentuknya istilah “etika” yang oleh filsuf Yunani besar Aristoteles (384-322 SM) sudah dipakai untuk menunjukan filsafat  moral. Jadi jika kita membatasi diri pada asal – usul kata ini, maka “etika” berarti : ilmu tentang apa yang biasa dilakukan atau ilmu tentang adat kebiasaan.

Seperti yang saya kutip dari pengertianahli.com terdapat dua macam etika, yakni Etika Deskriptif dan Etika Normatif. Etika deskriptif adalah etika yang menelaah secara kritis dan rasional tentang sikap dan prilaku manusia serta apa yang dikejar oleh setiap orang dalam hidupnya sebagai sesuatu yang bernilai. Artinya, etika deskriptif berbicara mengenai fakta secara apa adanya. Sedangkan, etika normatif adalah etika yang menetapkan berbagai sikap dan perilaku yang idel dan seharusnya dimiliki manusia atau apa yang seharusnya dijalankan oleh manusia dan tindakan apa yang bernilai dalam hidupnya.

Berikut beberapa definisi tentang etika menurut beberapa ahli :

Menurut Ramali dan Pamuncak: Etika adalah pengetahuan tentang prilaku yang benardalam satu profesi. Menurut H. A. Mustafa, Etika adalah ilmu yang menyelidiki, mana yang baik dan mana yang buruk dengan memperhatikan amal perbuatan manusia sejauh yang dapat diketahui oleh akal pikiran

Etika dan hukum ada kaitannya jika etika tersebut tidak ada pada peraturan yang di buat, pengertian hukumtersebut adalah peraturan peraturan yang bersifat memaksa yang dibuat oleh badan – badan resmiyang berwajib, yang menentukan tingkah laku manusia dalam lingkungan masyarakat, pelanggaran terhadap peraturan –peraturan tadi berakibat diambilnya tindakan hukum. (J.C.T Simorangkir dan Woerjono Sastropranoto)

BAB II

ISI

Lalu lintas merupakan hal yang sehari - hari nya manusia lewati jika ingin bepergian kemana pun, dimana bumi di pijak langit di junjung, artinya ketika kita sudah berada pada lalu lintas pasti disitu lah ada aturan aturan yang harus kita taat. Lalu lintas adalah tatanan paling sulit yang ada di sebuah negara, banyak sekali presentasi pelanggaran hukum dalam berlalu lintas setiap hari ini, dari hari kehari jika sebuah negara yang tidak taat hukum maka buruknya etika dalam berlalu lintas akan semakin menjadi jadi dan menjadi kebiasaan. Etika manusia dilahirkan dari sebuah adat atau kebiasaan sebelumnya, atau bahkan meniru etika berlalu lintas yang buruk demi ke egoisan yang ada.

Pihak yang berwajib dalam berlalu lintas adalah polisi, polisi berfungsi sebagai pengatur lalu lintas, dimana jika ada lalu lintas yang bermasalah atau pun berkendala polisi wajib hukumnya untuk membenahi masalah tersebut. Membahs soal etika, polisi adalah pihak yang seharusnya mengayomi masyarakat tetapi entah mengapa justru etika yang tidak baik seringkali muncul, mungkin tidak semua polisi demikian tetapi penulis banyak menjumpai polisi yang beretika demikian, seperti bersantai dikala waktu kerja, di kala jam nya bertugas untuk mengatur lalu lintas yang tertib polisi ini mengandalkan lampu merah yang sering kali di terobos oleh pengguna jalan. Lalu ada juga polisi yang memberikan sanksi tidak adil atau tidak sesuai dengan hukum yang ada, ini juga yang membuat etika dalamberlalu lintas tidak sehat, dan tidak sebagaimana mestinya.

Hukum adalah himpunan petunjuk hidup ( pelanggaran atau larangan) yang mengatur tata tertib dalam suatu masyarakat yang seharusnya ditaati oleh anggota masyarakat dan jika dilanggar dapat menimbulkan tindakan dari pemerintah kepada masyarakat itu.(E. Utrecht)

Menururt pernyataan E. Utrecht hukum adalah sebagai alat dari pada penguasa yang dapat memberi atau memaksakan sanksi terhadap pelanggar hukum karena dalam penegakan hukum jika terjadi pelanggaran menjadi monopoli penguasa.

Bagaimana kita bisa menciptakan etika yang baik dan luhur sedangkan para penegak hukum saja sudah banyak yang tidak jujur.

Terlepas dari polisi dan para penegak hukum, pengendara merupakan pengguna lalu lintas, Etika pun sangat penting sekali dalam bidang berkendara, karena dalam mengendarai suatu kendaraan jika kita tidak mempunya etika maka akan selalu melanggar aturan yang telah di buat, Indonesia seperti salah satu negara yang pengguna lalu lintasnya banyak melanggar tata tertib, seperti mengendarai motor tanpa mempunyai SIM, tidak menggunakan helm, berboncengan tiga, menggunakan alat komunikasi saat berkendara, menyerobot jalur pengendara lain, menerobos lampu merah, melewati batas garis zebra kros, etika  ini bertahan sampai sekarang karena kebiasan yang telah lama di biarkan dan tidak begitu di tegaskan, padahal semua pelanggaran jika angknya terus menaik akan membahayakan per - lalu lintasan yang ada.

 

 

Berikut ada daftar pelanggaran lalu lintas yang penulis kutip dari koran-sindo.com

Sepda Motor​​3.565.168 (60%)

Mobil Barang ​​1.227.536(21%)

Mobil Penumpang ​815.812(4%)

Mobil Bus​​245.130(4%)

Kendaraan Khusus​37.040(1%)

Dari data di atas terbukti bahwa pengguna motor lebih banyak melanggar lalu lintas yang ada. Bisa di llihat contoh kecil kecil saja seperti tanda perboden yang sering kali di langgar oleh pengguna motor untuk melawan arus dan melanggar lalu lintas yang ada.

Meski berbagai aturan sudah dikeluarkan untuk membuat situasi lalu lintas tetap kondusif, pada kenyataannya masih saja banyak pengguna jalan yang tidak mengindahkan aturan-aturan tersebut. 

Berikut hasil jajak pendapat Litbang KORAN SINDO terhadap 400 responden,
dan beberapa ketentuan atau etika dalam berkendara yang selama ini banyak di langgar.

Menerobos Lampu Merah 

Lampu lalu lintas atau traffic light merupakan sebuah komponen vital pengaturan lalu lintas. Namun ironisnya, pelanggaran terhadap lampu lintas ini justru menempati urutan pertama sebagai jenis pelanggaran yang paling sering dilakukan pengguna kendaraan bermotor. Sedang terburu-buru serta tidak melihat lampu sudah berganti warna, adalah beberapa alasan yang sering terlontar dari si pelanggar. Menerobos lampu merah dalam keadaan darurat merupakan bentuk dari pengecualian pengaturan arus lalu lintas. Sayangnya Anda tidak menyebutkan keadaan darurat seperti apa yang Anda maksud. Lampu merah atau sering disebut juga traffic light dikenal sebagai Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas dalam peraturan perundang-undangan yang ada, di antaranya dalam Pasal 28 PP No. 43 Tahun 1993 tentang Prasarana dan Lalu Lintas Jalan (“PP 43/1993”). Dan setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan wajib mematuhi ketentuan Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas (Pasal 106 ayat [4] huruf c UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan- “UULLAJ”). Sanksi bagi pelanggarnya adalah pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp500 ribu (Pasal 287 ayat [2] UULLAJ).

Tidak Menggunakan Helm 

UU no 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan sudah mengatur mengenai kewajiban pengendara untuk penggunaan helm berstandar Nasional Indonesia (SNI). Bahkan dalam UU tersebut dengan jelas tertera pula sanksi jika pengemudi tidak mengenai helm, maka ia bisa dipidana dengan pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp250.000. Namun, pada prakteknya, lagi-lagi aturan ini sering diabaikan. Rata-rata beralasan, mereka enggan menggunakan helm karena jarak tempuh yang dekat serta merasa tidak nyaman. 

 

 

Tidak Menyalakan Lampu Kendaraan 

Pasal 107 Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan menyatakan bahwa Pengemudi Kendaraan Bermotor wajib menyalakan lampu utama Kendaraan Bermotor yang digunakan di Jalan pada malam hari dan pada kondisi tertentu. 

Kemudian pada ayat kedua dinyatakan Pengemudi Sepeda Motor selain mematuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib menyalakan lampu utama pada siang hari. Pelanggaran sering terjadi, terutama untuk kewajiban menyalakan lampu di siang hari. Rendahnya tingkat kedisiplinan pengguna jalan atau mungkin kurangnya sosialisasi khususnya untuk lampu di siang hari bisa menjadi penyebab seringnya aturan di langgar

Melawan Arus (Contra Flow) 

Di kota-kota besar seperti Jakarta, para pengendara sepeda motor acapkali bersikap seenaknya di jalanan dengan “melawan arus”. Mereka seolah tutup mata dengan adanya pengendara lain yang berjalan berlawanan arah dengan mereka. Kasus kecelakaan di jalan layang non tol Kampung Melayu-Tanah Abang yang terjadi 27 Januari 2014, tak membuat jera para pengendara motor lainnya. Pada saat itu, seorang pengendara motor nekad untuk melawan arus akibat menghindari razia. Akibatnya, istrinya tewas karena jatuh terpental. Di beberapa titik jalan lainnya di Ibukota, aksi nekad ini juga seringkali terjadi. 

Melanggar Rambu-Rambu Lalu Lintas 

Pelanggaran terhadap rambu-rambu lalu lintas acapkali terjadi. Parkir di bawah rambu dilarang parkir serta berhenti di depan tanda larangan stop sudah menjadi aktivitas yang sering dilakukan. Padahal menurut ketentuan pasal 287 ayat (1) UU No.22 tahun 2009, jenis pelanggaran tersebut bisa terancam hukuman pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp500.000. Namun, nyatanya aturan ini seperti tanpa taring. Mengatasi hal tersebut, Pemrov DKI juga tengah gencar melakukan penertiban dengan memberikan sanksi kepada pelanggar, seperti melakukan gembok roda, pengembosan ban dan bahkan langsung melakukan penderekan. 

Menerobos Jalur Busway 

Maraknya kecelakaan akibat aksi nekad pengendara yang masuk ke jalur busway juga tidak membuat pengendara lainnya jera. Begitu penjagaan dari para petugas mengendur, tindakan indisipliner ini akan kembali berulang. Padahal sanksi yang dikenakan untuk pelanggaran ini juga tidak ringan. Alasan menembus kemacetan seringkali dilontarkan para pelaku pelanggaran tersebut. 

Penggunaan Kendaraan yang Tidak Memperhatikan Aspek Keselamatan 

Saat ini banyak sekali pengendara yang memodifikasikan kendaraannya namun tidak sesuai dengan standar keamanan. Misalnya saja odongodong. Kendaraan ini awalnya adalah minibus. Namun kendaraan ini kemudian dimodifikasi menjadi odongodong yang penggunaannya juga tidak sesuai peruntukan sehingga membahayakan keselamatan. Mengendarai motor dengan muatan lebih juga masuk dalam kategori ini. Banyak peristiwa kecelakaan karena pengemudi memaksakan kendaraannya dijejali dengan jumlah penumpang yang tidak sesuai kapasitas.

Etika yang terbiasa buruk pun akan menimbulkan kerugian baik bagi dirinya yang melakukan mau pun diri di sekitar yang melakukan.

Berikut adalah ketentuan serta etika Pengendara kendaraan bermotor harus membawa STNK dan untuk  kendaraan baru, diharuskan membawa surat tanda coba kendaraan bermotor, misalnya saat belajar mengendarai mobilyang ditetapkan Polri. Sanksi terhadap pelanggaran ini di atur pada Pasal 288 Ayat (1) dengan hukuman, sanksi kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp 500.000.

SIM

Pada UU Lalu Lintas tertulis jelas bagi pengendara tanpa SIM lebih berat dapat dikenakana pelanggaran Pasal 281, dengan pidana kurungan empat bulan atau denda paling banyak Rp 1 juta. Jika diketahui menggunakan SIM yang tidak sah pelanggaran terhadap pasal 288 Ayat (2) yang mengaturnya, akan dikenai pidana dengan pidana kurungan paling lama satu bulan dan/atau denda paling banyak Rp 250.000.
Peraturan ini berlaku untuk pengguna dengan ketentuan berdasarkan jenis kendaraan. Beberapa peraturan lalu lintas berikut berlaku bagi pengendara kendaraan roda dua, ini diatur pada uu lalu lintas seperti berikut :

Penggunaan HELM dengan lisensi SNI

Pada pasal 57 Ayat (2) dan Pasal 106 Ayat (8) mengatur tentang penggunaan akan Helm SNI bukan jenis helm lain, bagi pengendara dan juga yang penumpang yang di bonceng diwajibkan ​untukmemakai helm, dan bukan helm yang berkualitas buruk, SNI atau standart amerika. Sanksi bagi pelanggar ini, pidana kurungan paling lama satu bulan atau Denda paling banyak Rp 250.000 (terdapat pada Pasal 291).

Kelengkapan kendaraan

Hal ini termasuk dalam persyaratan teknis, untuk kendaraan layak jalan meliputi kaca spion, klakson, lampu utama, lampu rem, lampu penunjuk arah, alat pengukur kecepatan, knalpot, dan kedalaman alur ban atau modifikasi motor yang tidak sesuai ketentuan. Hal ini diatur dalam Pasal 106 Ayat (3) dengan sanksi terhadap pelanggaran tersebut, pada Pasal 285 Ayat (1). Ancaman hukuman pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp 250.000.

Sedangkan beberapa undang undang lalu lintas terhadap kendaraan roda empat dan lebih yaitu :

Penggunaan sabuk pengaman

Sabuk pengaman adalah hal yang harus jadi perhatian bagi pengemudi mobil dan penumpangnya karena merupakan hal penting untukp keselamatan berkendara. Pelanggaran terhadap penggunaan sabuk pengaman ini telah di atur dalam Pasal 289, dengan hukuman sanksi pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp 250.000.

 

Kelengkapan teknis

Para pengendara roda empat harus memenuhi persyaratan teknis dalam berkendara yaitu, kaca spion, klakson, lampu utama, lampu mundur, lampu tanda batas dimensi badan kendaraan, lampu gandengan, lampu rem, lampu penunjuk arah, alat pemantul cahaya, alat pengukur kecepatan, kedalaman alur ban, kaca depan, spakbor, bumper, penempelan, dan penghapus kaca atau modifikasi mobil yang melanggar ketentuan.

​Banyak sekali peraturan peraturan serta sanksi nya, dan begitu banyak pengendara yang tidak menerapkan ketentuan tersebut, artinya dari ketentuan tersebut penulis menliskan tata cara yang benar agar etika berlalu lintas dan berkendara pun menjadi aman dan nyaman, serta perlu kesadaran diri sendiri untuk melakukan semuanya, baik pengendara maupun pihak berwajib yang memberikan pelanggaran terhadap pelanggar.
namun ada juga yang tidak tahu peraturan tersebut karena kurang pengetahuannya terhadap peraturan.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

KESIMPULAN

Dari pembahasan diatas maka dapat disimpulkan bahwa etika kita terbentuk mulai dari kita kecil sampai dewasa, karena lingkungan dan suasana yang berbeda beda tetapi harus selalu menjaga etika kita dimana pun kita berada, karena dengan bersikap baik taat pada ketentuan kita dapat hidup sejahtera, pintar pintar memilih lingkungan yang beretika baik dan pintar dalam memilih etika yang baik dan yang buruk, selalu berprilaku pada pedoman hidup yang di jalan masing masing. Berprilaku buruk bukan hanya berdampak pada diri kita tetapi pada orang disekitar kita juga. Serta mencari tahu tata cara yang benar dalam hal apapun dengan peraturan yang berlaku, karena setiap wilayah, suku, bahasa dsb berbeda etika, kita perlu mencari tahu pengetahuan tersebut seluas mungkin.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

DAFTAR PUSTAKA

 

Undang-Udang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan

Antonius Atosokhi Gea. 2005. Character Building IV: Relasi dengan Dunia. Jakarta: Elex Media Komputindo.

Sutarno, Alfonsus. 2008. Etiket Kiat Serasi Berelasi. Yogyakarta: Kanisius.

Minggu, 25 Januari 2015

Analisa Masalah Industri

Medan, (Analisa). Sejak tahun 2006 industri di Indonesia menghasilkan 26.514.883 ton limbah Bahan Berbahaya Beracun (B3). Limbah yang dapat menimbulkan bahaya bagi lingkungan hidup itu tersebar di berbagai sektor industri.

Limbah B3 itu meliputi industri kimia hilir sebanyak 3.282.641 ton B3, industri kimia hulu 21.066.246 ton B3, industri logam mesin tekstil aneka sebanyak 1.742.996 ton, industri kecil menengah 423 ton. 

Ditambah lagi Indonesia juga mengimpor B3 setiap tahun dari Jepang, Cina, Prancis, Jerman, India, Belanda, Korea, Inggris, Australia yang diperkirakan berjumlah 2,2 juta ton.

“Limbah B3 ini dapat menimbulkan bahaya bagi lingkungan hidup, keselamatan manusia dan makhluk hidup lainnya jika tidak dikelola secara benar,” tegas Prof Syamsul Arifin Ketua Panitia Seminar Nasional dan Pertemuan Pembina Hukum Lingkungan (PPHL) se Indonesia dengan tema Satukan Langkah Lindungi Ekosisten Pesisir dari Dampak Perubahan Iklim diselenggarakan oleh Kementerian Lingkungan Hidup bekerjasama dengan Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara, baru-baru ini.

Oleh karena itu, lanjut Syamsul Kementerian Lingkungan Hidup bekerjasama dengan Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara (USU) menyelenggarakan seminar tersebut dengan menghadirkan para pakar lingkungan maupun akademisi bidang lingkungan serta Kepala Badan Lingkungan Hidup (BLH) Sumut DR Ir Hidayati MSi sebagai pembicara.

Asal Rumah Sakit

Lebih lanjut dikatakan Syamsul, limbah B3 yang dihasilkan itu berasal dari rumah sakit, industri, pertambangan, pemukiman yang belum dikelola secara serius, meskipun Indonesia telah meratifikasi basile convention dan memiliki Undang-Undang No. 19 tahun 2009 tentang pengesahan bahan pencemar organik diikuti PP Tahun 1971 tentang pengolahan limbah B3 dan Undang-Undang 32 tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.

Dalam undang-undang itu telah diatur kewajiban dari pengelolaan limbah B3, penghasil, penyimpan, pengguna, pengangkut dan pengedar. Sampai saat ini hanya ada satu fasilitas pengelolaan limbah B3 yang dikelola swasta di Cibinong. 

“Namun kenyataan tingginya biaya, rumitnya pengelolaan B3, rendahnya pemahaman masyarakat terhadap limbah dan bahaya B3 ini menjadi kendala untuk mengelola B3. Oleh karena itu, hal inilah yang perlu dibahas,” jelas Syamsul yang juga Wakil Himpunan Pembina Hukum Lingkungan Indonesia ini.

Sementara Kepala BLH Sumut Dr Ir Hidayati MSi mengungkapkan, dalam menangani persoalan limbah B3 di Sumut, BLH Sumut sudah melakukan mekanisme koordinasi berupa penguatan kelembagaan dengan meningkatkan peran serta pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten/kota. 

“Selain itu, BLH Sumut juga melakukan peningkatan koordinasi antara Kementerian Lingkungan Hidup, Pemerintah Provinsi dan pemerintah kabupaten/kota untuk menangani limbah B3 ini,” jelas Hidayati.

Dalam seminar yang diikuti seluruh dosen fakultas hukum dari semua universitas di Indonesia sebagai peserta, turut menghadirkan pembicara lainnya, Prof Dr Urip SH dari USU, Aston Siregar dari Asosiasi Pengelohan Limbah B3 Indonesia, Himsar Sirat SH Asisten Deputy Penegakan Hukum Lingkungan Hidup KLH, Kabid Penaatan dan Komunikasi Lingkungan Dr Indra Utama MSi dan lainnya. (mc)


Komentar pribadi

 Pada kasus di atas benar benar prihatin terhadap apa yang terjadi, karena banyak sekali masalah yang di timbulkan oleh pabrik industri, solusi demi solusi belum tergerak penuh untuk mengatasi masalah tersebut. Begitu krusial masalah limbah pabrik, karena efek atau dampak nya yang di hasilkan itu yang sangat berbahaya. Seperti limbah yang tergolong B3, yang terkandung logam, dan zat berbahaya lainnya. Sampah sampah ini akan menyebabkan kerusakan ekosistem pada lingkungan sekitar pabrik. Ekosistem sangat akan terganggu akan limbah pabrik yang berbahaya, akan mempengaruhi kelangsungan hidup manusia yang bertahan hidup dari penghasilan lingkuan sekitar pabrik, seperti sawah yang akan tercemar, sehingga gagal panen. Ada pun asap pabrik yang mencemari udara yang dapat menyebabkan sakit pada mahkluk hidup yang tinggal di lingkungan pabrik. Hal ini sangat tidak bisa dibiarkan karena sangat berbahaya, pembuatan pabrik industri di lahan yang banyak penduduknya sangatlah tidak tepat karena memperburuk ekosistem sekitar. Salah satu solusi untuk kasus ini adalah pembangunan pabrik harus terletak di daerah yang jauh dari pemukiman penduduk atau perkotaan, seperti di daerah puncak gunung. Hal ini dapat menanggulangi pencemaran udara, karena hutan atau kebun yang menyerap polusi dari pabrik. Dan untuk limbah air pabrik seharusnya membuat recycle limbah atau membuang limbah pada lokasi yang tepat dan tidak pada sumber mata air atau ekosistem ya g di bahayakan.

Kerusakan Lingkungan

    Pabrik menggunakan sumberdaya manusia untuk mengembangkan kemajuan labriknya sendiri, seperti mecari bahan baku untuk keperluan produksi musiknya, di bawah ini merupakan dampak dari ulah manusia yang salah dalam pemanfaatan sumberdaya alam

A.KERUSAKAN LINGKUNGAN KARENA ULAH MANUSIA

v pencemaran air sungai.

pencemaran air sungai disebabkan karena pembuangan limbah pabrik dan sampah sampah kesungai.akibatnya terjadi penyakit dan makhluk hidup  yang ada disungai mati dan airnya pun tidak dapat dikonsumsi lagi oleh manusia.cara penanggulangannya yaitu dengan cara tidak membungang sampah sembarangan , jangan membuang limbah kesungai dan melakukan penyaringan .

v  rusaknya terumbu karang

.penyebab  rusaknya terumbu karang yaitu:

  1. Penggunaan bahan peledak, jala tarik, dan racun utuk menangkap ikan
  2. Pencemaran dengan tumpahan minyak, pembuangan bangkai kapal dan pelemparan jangkar reklamasi, serta penambangan pasir
  3. Pembuangan limbah padat atau cair rumah tangga dan industri ke dalam perairan

Akibat dari rusaknya terumbu karang yaitu:

  1. .Biota laut kehilangan Tempat Tinggal untuk berkembang biak dan tempat mencari makanan
  2. Penurunan produksi Ikan yang akan berpengaruh pada sektor sektor industri terkait seperti ekspor ikan, mutiara, wisata bahari, obat obatan, pakan ternak dan kosmetik
  3. .Hilangnya terumbu karang sebagai penahan pesisir pantai dari hempasan ombak

Cara menanggulanginya yaitu:

  1. tidak membuang jangkar pada pesisir pantai secara tidak sengaja akan merusak terumbu karang yang berada di bawahnya.
  2. tidak melakukan penambangan secara sembarangan
  3. tidak melakukan pembangunan pemukiman diareal sekitar terumbu karang
  4. tidak melakukan reklamasi pantai secara sembarangan
  5. menjaga kondisi perairan agar bebas dari polusi
  6. tidak melakukan penangkapan ikan dengan cara yang salah, seperti pemakaian bom ikan

v  banjir.

penyebab terjadinya banjir yaitu karena membuang sampah sembarangan dan juga kurangnya daerah resapan air.dan akibatnya apabila hujan yang lebat selokan solakan dan sungai sungai akan tersumbat oleh sampah sampah,dan akan terjadi banjir.carapenanggulannya yaitu dengan cara membersihkan selokan-selokan atau tempat resapan dan aliran air .

 

v penggundulan hutan

penggundulan hutan terjadi karena penebangan pohon-pohon tanpa ada penanaman kembali atau reboisasi.akibat terjadinya hutan gundul ini akan berdampak pada perubahan iklim.iklim akan semakin panas karena hutan itu adalah paru paru dunia.danjuga akan mudah terjadinya longsor apabila ada hujan nyang cukup lebat.carapenanggulangannya yaitu dengan cara melakukan reboisasi,yaitu penanaman kembali pohon pohon.dan salah satu cara lainnya yaitu dengan cara tebang pilih,yaitu memilih pohon yang sudah cukup masanya untuk ditebang.

5.pencemaran udara.pencemaran udara terjadi karena adanya asap asap kendaraan dan juga asap pabrik,dsb.akibat terjadinya pencemaran udara ini adalah suhu dibumi akan menjadi lebih tinggi karena lapisan ozon menipis, terjadinya hujan asam,dan lain lain . Cara penanggulangannya yaitu dengan cara mencari atau menggunakan alternative bahan bakar lainnya seperti tenaga surya.

Masalah Limbah Perindustrian

     Penanganan limbah tekstil di Kecamatan Rancaekek, Kabupaten Bandung, kini memasuki babak baru. Sejak 2011, kasus  ini ditangani Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) yang mengkaji dan menghitung kerugian masyarakat dampak limbah. Kepala bidang Pengendalian Pencemaran Lingkungan Daerah (BPLHD) Jawa Barat (Jabar), Suharsono mengatakan, studi lapangan, menghasilkan data valid terus dilakukan KLH. “Besaran kerugian nanti diakumulasikan agar perusahaan-perusahaan yang membuang limbah bisa mengganti. KLH akan menjadi fasilitator menemukan titik temu kesepakatan antara masyarakat Rancaekek dan perusahaan,” katanya di Bandung.

Jika setelah mediasi tak menemukan titik temu, sanksi lebih tegas bisa diberikan kepada perusahaan tekstil yang membuang limbah tanpa prosedur. Sanksi yang diberikan bisa bentuk pidana bahkan pencabutan izin usaha.“Proses kajian sedang berjalan. Paling lama dua tahun sudah selesai. Kita tunggu saja tahun 2013.”

Masalah limbah di kawasan Rancaekek, sudah sejak 1991 dan berlarut-larut. “Limbah industri di Rancaekek bukan permasalahan baru,” kata Suharsono. Dia menilai, masalah ini bak lingkaran setan. Setidaknya ada 35.000 orang menggantungkan hidup sebagai pekerja di perusahaan-perusahaan tekstil  ini. Ini menyebabkan penanganan lewat jalur hukum menjadi sangat sulit.

Dia mengatakan, hingga saat ini setidaknya 450 hektar sawah tercemar dan tidak bisa ditanami lagi. Kerusakan sudah sangat parah. Data BPLHD Jabar, sepanjang 1993 hingga 2008 tercatat 20 laporan resmi masuk. “Agustus 2002 ada kesepakatan antara masyarakat dengan PT. Kahatex, PT. Insan Sandang dan PT. Five Star dalam mengatasi limbah tekstil.”

Kesepakatan itu ditempuh dengan alternative dispute resolution (ADR) ber Nomor 660.3/631/I/2002 tanggal 6 Agustus 2002. Ia berisi beberapa hal untuk jangka pendek dan panjang.

Air sungai di Dusun Jelegong, Rancaekek, Bandung. Foto: Indra Nugraha

Kesepakatan jangka pendek dengan mengoptimalisasikan IPAL sesuai teknis yang direkomendasikan BPLHD Jabar,  normalisasi Sungai Cikijing dan memberikan kompensasi bagi program ini. Adapun besaran kompensasi, PT. Kahatex Rp115, 500 juta, PT. Insan Sandang Internusa  Rp8 juta, dan PT. Five Star Rp7,5 juta.

Untuk jangka panjang, pembangunan IPAL terpadu, pengembangan program community development meliputi penyediaan air bersih, sarana medis dan pengalihan mata pencarian masyarakat  dari sawah ke usaha lain. Juga memfasilitasi dan pembinaan untuk pengembangan peluang dan potensi usaha masyarakat.

Pada 2003, ada upaya penanganan limbah industri, yakni pencanangan mulai feasibility study (studi kelayakan) IPAL Gabungan Industri di Rancaekek. Namun, hingga saat ini pembuatan IPAL gabungan tidak pernah terealisasi. “Karena membutuhkan dana sangat besar.”

Pada 2007, pengaduan masyarakat mengenai pencemaran sungai dan sawah di Rancaekek tinggi setidaknya ada 11 laporan. Pengaduan oleh masyarakat baik, individu, LSM, hingga surat dari DPR RI bahkan komnas HAM.

Isi surat beragam. Ada permohonan investigasi penyakit kulit dan pernafasan, keluhan mengenai dampak negatif boiler batubara PT. Kahatex sampai perihal kerusakan lingkungan pertanian dan eksploitasi air permukaan oleh industri.

Berbagai desakan segera menyelesaikan masalah limbah industri tekstil di Rancaekek menguat. Lahirlah,  tujuh tuntutan masyarakat Rancaekek pada 28 Februari 2008 di BPLHD Jabar, melalui Camat Rancaekek. Ketujuh tuntutan antara lain, pemulihan lahan terkena limbah hingga menjadi lahan produktif, pengawasan tegas dari instansi terkait, terhadap perusahaan, IPAL terpadu jauh dari pemukiman sampai   normalisasi Kali Cikijing, Cimande dan Cikeruh.

Lalu, pada 11 Juni 2008, desakan warga menghasilkan kesepakatan jangka pendek antara PT Kahatex, PT Insan Sandang Internusa, perwakilan masyarakat desa dan instansi terkait. Kesepakatan itu mengharuskan perusahaan optimalisasi sistem kinerja IPAL, pemberian bantuan pinjaman modal UKM dan rekrut tenaga kerja warga sekitar.

Kesepakatan itu ternyata tak menghentikan pencemaran. Maret 2009, PT Kahatex dan PT Insan Sandang Internusa kena sanksi administrasi. Mereka wajib optimalisasi IPAL,  evaluasi proses fisika, kimia,  dan biologi. Perusahaan juga harus mengevaluasi unit proses serta  pengolahan  menghilangkan Na dan Cl. Kedua perusahaan harus membuat kolam  penampungan  limbah akhir dan  memasang alat  monitoring. Lalu, mereka membuat kajian  pengubahan pembuangan dari Sungai Cikijing ke badan air yang lain.